PEKANBARU – PT. Akusara Reka Cipta melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum TANSATI, Kamis, 13 Agustus 2026 resmi melayangkan Somasi I kepada PT. Ali Akbar Sejahtera terkait pemutusan dan/atau pembatalan sepihak Perjanjian Pekerjaan Renovasi Pasar Bawah/Pasar Wisata Pekanbaru.
Somasi tersebut dilayangkan setelah PT. Akusara Reka Cipta menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan Nomor 002/AAS-ARC/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, terutama berkaitan dengan mekanisme pembayaran pekerjaan serta prosedur pemutusan kontrak.
Kuasa Hukum PT. Akusara Reka Cipta dari Kantor Hukum TANSATI, Rinaldi, S.H., S.Sos., bersama Alfian Siregar, S.H., mengatakan langkah somasi ditempuh sebagai upaya memberikan kesempatan kepada PT. Ali Akbar Sejahtera untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Seperti yang kami sampaikan pada pertemuan di kantor Walikota Pekanbaru pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu, saat perjanjian pertama dibatalkan sepihak oleh PT. Ali Akbar Sejahtera, klien kami tidak menghindari kewajibannya sebagai pelaksana pekerjaan. Malah kemudian saat in, yang kami pertanyakan justru apakah seluruh kewajiban para pihak telah dilaksanakan secara seimbang sesuai kontrak sebelum keputusan pembatalan dilakukan,” kata Rinaldi.
Ditambahkan Rinaldi, salah satu persoalan utama terdapat dalam Pasal 5 Perjanjian mengenai Cara Pembayaran. Dalam kontrak tersebut, PT. Ali Akbar Sejahtera menyatakan kesanggupan melakukan pembayaran kepada PT. Akusara Reka Cipta melalui bank pelaksana dengan sistem back to back dari penjualan kios Pasar Bawah, yang diakumulasikan setiap 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
Kontrak juga secara khusus menetapkan milestone pembayaran pertama pada tanggal 9 Mei 2025 sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Namun berdasarkan keterangan PT. Akusara Reka Cipta, mekanisme pembayaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah diperjanjikan.
“Ini menjadi penting karena setelah tanggal pembayaran pertama tersebut, justru muncul surat kepada Akusara dan kemudian Surat Peringatan pada 20 Mei 2025. Karena itu kami ingin persoalan ini dilihat berdasarkan kronologi secara utuh: siapa yang terlebih dahulu telah atau belum menjalankan kewajibannya berdasarkan kontrak,” ujar Rinaldi.
Akusara Pertanyakan Rekening Penjualan Kios
Kantor Hukum TANSATI juga menyoroti ketentuan kontrak yang mewajibkan PT. Ali Akbar Sejahtera memberikan akses informasi perbankan mengenai pembayaran kios kepada PT. Akusara Reka Cipta. Perjanjian bahkan mengatur agar rekening penampungan pembayaran hasil penjualan kios menggunakan dua spesimen, yakni PT. Ali Akbar Sejahtera dan PT. Akusara Reka Cipta.
Menurut pihak Akusara, mekanisme tersebut tidak pernah terlaksana sebagaimana diperjanjikan. Karena sumber pembayaran pekerjaan secara kontraktual dikaitkan dengan hasil penjualan kios, Rinaldi menilai informasi mengenai penerimaan dari penjualan atau pemesanan kios menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara transparan kepada para pihak dalam hubungan kontraktual tersebut.
“Kami meminta keterbukaan mengenai mekanisme back to back ini. Berapa kios yang telah dipasarkan, berapa yang telah dibayar, berapa dana yang telah masuk, dan bagaimana pelaksanaan rekening yang sejak awal diperjanjikan menjadi bagian dari mekanisme pembayaran pekerjaan,” kata Rinaldi.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan intervensi terhadap pengelolaan perusahaan, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak PT. Akusara Reka Cipta yang tercantum dalam kontrak.
Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum Akusara adalah mekanisme pemutusan perjanjian. Pasal 12 Perjanjian mengatur bahwa PT. Ali Akbar Sejahtera dapat melakukan pemutusan sepihak setelah memberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada PT. Akusara Reka Cipta.
Namun dalam Surat Keputusan PT. Ali Akbar Sejahtera Nomor 003/AAS-SK/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang pemutusan dan/atau pembatalan kontrak, disebutkan adanya Surat Peringatan kepada PT. Akusara Reka Cipta tertanggal 20 Mei 2025. Menurut Akusara, perusahaan tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua dan Surat Peringatan Ketiga sebelum keputusan pembatalan tersebut diterbitkan.
“Kami mempertanyakan hal yang sangat sederhana. Kalau kontrak mengatakan tiga kali peringatan, lalu pembatalan dilakukan setelah satu kali peringatan, bagaimana dasar pemenuhan prosedurnya? Kalau PT. Ali Akbar Sejahtera memiliki bukti peringatan kedua dan ketiga, silakan diperlihatkan,” tegas Rinaldi.
Kantor Hukum TANSATI juga mengingatkan bahwa dalam Perjanjian terdapat ketentuan yang mengatur penyelesaian pembayaran apabila terjadi pemutusan kontrak. Pasal 12 ayat (4) pada pokoknya menyatakan bahwa setelah terjadinya pemutusan, PT. Ali Akbar Sejahtera tetap berkewajiban menyelesaikan perhitungan pembayaran progres pekerjaan berdasarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan PT. Akusara Reka Cipta.
Karena itu, menurut Rinaldi, perdebatan mengenai sah atau tidaknya pembatalan kontrak tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian hak atas pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kalaupun PT. Ali Akbar Sejahtera mempunyai pandangan bahwa pemutusan tersebut sah, masih ada persoalan berikutnya yang harus dijawab, yakni penyelesaian pembayaran terhadap pekerjaan yang nyata-nyata telah dilaksanakan Akusara. Kontrak sendiri mengatur hal tersebut,” jelas Rinaldi.
Meski telah melayangkan somasi, PT. Akusara Reka Cipta menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Melalui Somasi I, PT. Ali Akbar Sejahtera diminta memberikan penjelasan mengenai prosedur pembatalan, membuka informasi yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran dari hasil penjualan kios, melakukan rekonsiliasi progres pekerjaan, serta menyelesaikan hak-hak PT. Akusara Reka Cipta.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan dokumen, angka dan fakta. Kalau ada perbedaan penghitungan, mari dihitung bersama. Kalau ada perbedaan penafsiran kontrak, mari dibicarakan. Tetapi tidak tepat apabila hak satu pihak dituntut sementara kewajiban pihak lainnya diabaikan,” ujar Rinaldi.
Dirinya juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang substantif, PT. Akusara Reka Cipta telah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan pembatalan kontrak tersebut melalui forum hukum yang berwenang.
Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tindakan pemutusan dan/atau pembatalan sepihak kontrak, berikut tuntutan atas pembayaran pekerjaan dan kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum. Namun dirinya menegaskan bahwa langkah litigasi merupakan pilihan yang akan ditempuh apabila ruang penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
“Somasi ini bukan untuk memperkeruh keadaan. Justru kami sedang memberikan kesempatan agar seluruh persoalan kontrak dibuka secara terang dan diselesaikan. Tetapi apabila tidak terdapat iktikad untuk menyelesaikannya, tentu klien kami mempunyai hak untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum melalui proses peradilan,” tutup Rinaldi.
(red)












