KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap AR (34), pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat berada di peron sawit dan saat digeledah ditemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 5.10 gram,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.
Awal penangkapan ini berawal saat mendapat informasi dari masyarakat Desa Bangun Sari sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Tim langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di peron kelapa sawit,” ujar Kapolsek, Minggu (16/08).
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan pada saku celana pelakuditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Merk Esse change yang berisikan 2 plastik klip bening berukuran sedang dan satu pack plastik klip bening kosong.
“Kemudian ditemukan juga di dalam dompet milik pelaku 5 plastik klip bening berukuran kecil dan handphone Merk Infinix Hot 40i,” jelas AKP Era Maifo.
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa baran haram itu dibeli dari CA di Kelurahan Sungai Pagar. Pelaku juga mengakui sabu tersebut miliknya yang akan di perjual belikan. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKP Era Maifo.
(red)












