Sita Sabu 2,85 Gram, 2 Warga Logas Diamankan Polsek Singingi

KUANSING – Polsek Singingi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi. Dalam pengungkapan pada Jumat 14 Agustus 2026 tersebut, dua orang laki-laki diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 2,85 gram.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penggunaan dan peredaran narkotika yang meresahkan di Desa Logas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendatangi sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Azhari, Sabtu (15/08).

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang laki-laki berinisial NW (40), warga Desa Logas yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, serta AHP (28), warga Desa Logas yang diduga sebagai pemakai.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 8 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, bong atau alat hisap, potongan pipet, kompor yang terbuat dari mancis, tabung Redoxone, dua buah mancis, kotak rokok, timbangan digital, dua unit telepon genggam, dompet berisi uang tunai serta dua unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamine,” jelas AKP Azhari.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi.

Setelah diamankan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Polres Kuansing bersama jajaran akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *