Ungkap Peredaran Cartridge Otomidate, Satresnarkoba Polres Dumai Aman Seorang Pria

DUMAI —  Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial FTS alias E (28) setelah kedapatan membawa dua buah cartridge diduga narkotika jenis otomidate merk Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram.

Pengungkapan tersebut berawal pada awal Agustus 2026, ketika tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi cartridge otomidate di kawasan Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Sabtu (15/08).

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekira pukul 15.10 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Meranti, Darat Gang Pinang, RT 001, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitamyang digunakan oleh tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan satu helai plastik asoy warna hijau yang berisikan dua buah cartridge diduga narkotika jenis otomidate merk Yakuza.

“Selain itu, tim turut mengamankan 1 (satu) unit handphone iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan terhadap Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Zaini Waluyo.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/94/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *