DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial MF (22).
Pelaku diamankan bersama barang bukti 115 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 13 butir Happy Five merek Erimin 5 serta 2 bungkus diduga narkotika golongan II jenis etomidate merek Yakuza.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/89/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paus Gang Tenggiri, RT 015, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MI alias I di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Merdeka Baru pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku memperoleh pil ekstasi dari MF.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa MF berada di rumahnya. Selanjutnya, sekira pukul 11.30 WIB dengan menunjukkan surat tugas dan didampingi Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, Jumat (07/08).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang ditanam di dalam tanah di samping rumah berupa 115 butir pil ekstasi berbagai merek.
“2 bungkus etomidate merek Yakuza, 13 butir Happy Five merek Erimin 5, satu blok plastik klip bening, satu unit telepon genggam iPhone XR warna putih serta satu kantong plastik asoi warna hitam. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas AKP Zaini Waluyo.
(red)












