PELALAWAN – Polsek Kerumutan di back up Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan ungkap kasus tindak pidana kehutanan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekira jam 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait telah ditemukan adanya tumpukan kayu yang di duga diperoleh dari kawasan SM Kerumutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.
“Di TKP, tim mendapati tumpukan kayu yang berjumlah sekitar 10 kubik kayu olahan. Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran sungai untuk mencari masyarakat yang melakukan kegiatan pengolahan kayu,” jelas Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso pada Jumat 17 Juli 2026.
Setelah melakukan penyisiran, tim tidak menemukan masyarakat yang melakukan kegiatan pengolahan kayu disekitaran lokasi tersebut. Kemudian tim membawa kayu olahan tersebut ke Polres Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka yang ditahan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penyelidikan dan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana kehutanan di wilayahnya,” tegasnya.
(red)












