KUANSING – Polres Kuantan Singingi menggalakkan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI. Jajaran Polsek di 4 kecamatan turun langsung memasang poster dan menyampaikan maklumat Kapolres, Rabu (2/9/2026).
Sosialisasi dilakukan Polsek Pangean di Desa Pauh Angit, Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, Polsek Kuantan Mudik di Desa Teberau Panjang dan Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Kuantan di Desa Tanjung. Personel menempelkan poster imbauan di titik-titik keramaian warga.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, aktivitas PETI selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
“Lingkungan adalah milik kita bersama yang harus dijaga. Mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” ujarnya.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat juga diingatkan terkait sanksi pidana bagi pelaku PETI sesuai UU Minerba. Polisi mengedepankan pendekatan edukatif agar warga memahami dampak hukum dan lingkungan dari pertambangan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika ada informasi terkait aktivitas PETI, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKBP Hidayat.
(red)












