KUANSING – Polsek Kuantan Tengah kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam kegiatan yang digelar petugas menemukan empat unit rakit PETI yang ditinggalkan para pekerja di aliran Sungai Dusun Pasongik, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, tim tidak menemukan pelaku, namun mendapati empat unit rakit PETI yang telah ditinggalkan.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan agar tidak kembali digunakan, tim melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan di lokasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik pertambangan tanpa izin,” ujar AKP Linter Sihaloho.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Namun, empat unit rakit PETI berhasil dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap PETI guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung upaya pelestarian lingkungan.
(red)












