KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial MO (36), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Jum’at (24/4/2026) lalu, sekira pukul 19.20 Wib. Pelaku ditangkap bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Selasa (28/4/2026).
Kronologis penangkapan pelaku ini berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat Desa Pantai Raja.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah yang ada pondoknya dan menemukan 9 paket sabu, timbangan merk Camry, uang tunai Rp 200 ribu, alat hisap, botol plastik, kaca pirex, pipet dan barang bukti lainnya.
“Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” tegasas Iptu Sulistiyono.
(red)












