KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti, Senin (20/4/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengtakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” kata AKP Riduan, Selasa (21/04).
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan tersangka berinisial A alias R (24) di dalam rumah milik seseorang berinisial R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur kamar rumah tersebut.
Dari hasil interogasi, A(24) mengakui bahwa barang tersebut milik R yang saat itu tidak berada di lokasi. Tidak lama kemudian, tim juga mengamankan tersangka lainnya berinisial DS (25) yang datang ke rumah tersebut dengan tujuan mengambil sabu untuk diedarkan.
“DS (25) merupakan orang kepercayaan R yang bertugas menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau,” tambah Kapolsek.
Selain sabu dengan berat kotor 27,53 gram, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), timbangan, plastik klip kosong, sendok, kompor, buku catatan, uang tunai Rp900.000 serta satu unit handphone.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk ancaman pidana, para tersangka dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Riduan.
(red)












