KUANSING – Tim Elang kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat. Seorang pria berinisial J (24) diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu, Senin (20/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri mengtakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisal J (24),” jelas AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu, 1 pipet kaca pyrex berisikan sabu, alat hisap (bong), pipet sendok, kotak penyimpanan, 2 plastik klip kosong serta 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RM (saat ini dalam penyelidikan) untuk dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine.
“Peran tersangka sebagai pengedar atau penjual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana bagi tersangka yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.
(red)












