KAMPAR – Layanan Call Center 110 Mabes Polri menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait indikasi pencurian yang diterima pada hari Senin, 20April 2026, sekira pukul 06.46 WIB.
Laporan dari pelapor Butet Susanti melalui nomor HP 0813-6391-8481 dengan nomor pengaduan 0017562272 menginformasikan adanya indikasi pencurian di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat.
Setelah menerima laporan melalui sistem 110, operator piket Bripda Wahyu Alam segera melaporkan informasi tersebut ke bagian Pamapta Polres Kampar. Langkah selanjutnya, Pamapta III menghubungi Piket Satreskrim dan melakukan identifikasi dan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan koordinasi dengan pihak manajemen puskesmas, ditemukan bahwa memang terjadi pencurian barang berupa kompresor AC.
Selain melakukan identifikasi lokasi dan mengumpulkan informasi terkait kejadian, kehadiran personel kepolisian di lokasi juga bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Hal ini memberikan rasa aman kepada warga sekitar yang sempat khawatir setelah mengetahui adanya indikasi kejahatan di wilayah tersebut.
Pihak puskesmas menyampaikan bahwa kompresor AC yang dicuri digunakan untuk kebutuhan pendinginan ruangan di fasilitas kesehatan tersebut. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan memulihkan barang yang hilang.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi kejadian tetap dalam keadaan aman dan terkendali. Pihak Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi kejahatan atau aktivitas mencurigakan melalui nomor darurat 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
(red)












