KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering pada hari Jumat, 17 April 2026).
Kegiatan yang dilaksankan di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar dihadiri oleh perwakilan pengadilan, kejaksaan, dan pihak terkait ini, memusnahan 471,93 gram sabu dan 167,32 gram daun ganja kering dari hasil ungkapan 11.
Pemusnahan ini berdasarkan dari kasus tersangka AM, AA, ZA, AR, DS, FR, IS, DA, AT dan SR. Semua kasus tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai dan barang bukti telah dinyatakan layak untuk dimusnahkan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasatresnarkoba AKP Markus T. Sinaga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkotika.
“Setiap gram narkotika yang kita musnahkan berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dan keluarga,” kata AKP Markus.
Beliau menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan pengawasan dari berbagai pihak terkait.
“Kita melakukan pemusnahan ini dengan cara yang aman dan sesuai standar prosedur, sehingga tidak ada kemungkinan barang bukti ini beredar kembali ke masyarakat. Kolaborasi dengan pengadilan dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pproses pemusnahan dengan metode yang berbeda sesuai jenis narkotika. Sabu sebanyak 471,93 gram dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu, kemudian dicampur dengan larutan pembersih lantai sebelum dibuang ke selokan.
“Daun ganja kering sebanyak 167,32 gram dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis di lokasi yang telah ditentukan,” ujar AKP Markus.
Setelah proses pemusnahan selesai, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk kesepakatan bahwa proses telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
Polres Kampar akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
(red)












