DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu pada Kamis, 16 April 2026.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka di wilayah Bukit Timah,” ujar AKP Riza, Jumat (17/04).
Tersangka yang diamankan berinisial KNS, seorang pria yang berdomisili di kawasan Jalan Gatot Subroto KM 7, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari hasil penggeledahan awal di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa paralon dan kotak rokok di samping rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan secara tersembunyi di luar rumah serta ditemukan alat pendukung lainnya di dalam rumah,” ungkap AKP Riza.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di kawasan Perumahan Taman Mitra.
“Dari hasil pengembangan di lokasi kedua, tim menemukan kembali sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku pakaian dan map plastik. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket dengan berat kotor sekitar 28,90 gram,” jelas AKP Riza.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” tegas AKP Riza.
(red)












