KUANSING – Polsek Cerenti kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dimusnahkan, Rabu pagi (25/2/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar Iptu Peri.
Sekitar pukul 09.15 WIB, tim tiba di tepian Sungai Kuantan dan menemukan tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, tim tetap melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali.
“Seluruh rakit yang ditemukan langsung kami musnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di lokasi.
(red)












