SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram dan mengamankan dua orang tersangka di Kecamatan Pusako.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002 Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS.
Kasat Resnarkoba Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pusako.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujar AKP Benny.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 7 paket sabu di lantai rumah dan 1 paket lainnya di dalam kamar. Total terdapat 8 paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.
Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JH, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan metamfetamina yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
(red)












