SIAK – Satresnarkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,47 gram di Kecamatan Kandis.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.
Dua tersangka yang diamankan berinisial S (25) dan R (28). Dari tangan keduanya, tim menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 gram, satu plastik klip pembungkus warna biru serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.
“Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka R di lokasi kejadian. Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat membuang empat paket sabu, namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B (DPO),” ujar AKP Benny, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sementara tersangka S dinyatakan negatif.
Lebih lanjut, AKP Benny menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sebagai bandar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)












