KAMPAR – Polsek Tambang berhasil membekuk seorang pria berinisial RI (29) di Kecamatan Binawidya Pekanbaru. Pelaku nekat melakukan pencurian di pinggir Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 21 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (26/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
“Modus pelaku pada mobil yang berhenti saat istirahat dan mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Rabu (28/1/2026).
Hal ini dialami oleh Agus Vyatra (43) warga Pasar Muara Labuh Barat, Desa Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB.
Awal kejadian ini korban bersama keluarga yaitu abang kandung Junio dan adik kandung Indri bersama dua orang anaknya Cita dan Zak menuju ke Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver BA 1314 KM.
“Keluar tol Pekanbaru Bangkinang, korban merasa lelah dan mengantuk dan memberhentikan mobil dipinggir Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang tepatnya di KM 21 Dusun II Desa Rimbo Panjang untuk istirahat,” kata AKP Aulia.
Tidak lama korban terbangun melihat 5 Handphone, tas yang berisikan uang kunai Rp 1 juta dan barang berharga milik korban telah hilang.
“Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan pelaku yang melakukan pencurian tersebut diketahui. Kanit Reskrim Iptu Syahrial beserta anggota langsung mencari keberadaan pelaku.
“Tim berangkat dengan dipimpin kanit reskrim dan berhasil mengamankan pelaku. Darinya ikut diamankan barang bukti sim card milik korban yang terpasang di Hanphone milik pelaku,” tutur AKP Aulia.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya saat itu bersama seorang temannya yang bernama BO yang saat ini diproses hukum di Satnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(red)












