KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AR (30) di Dusun Sukajadi, Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
“Pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan juga licin. Pelaku pernah diamankan sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2025 namun tidak memiliki barang bukti. Namun kali ini pelaku tak bisa mengelak lagi,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Penangkapan pelaku bermula saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Sukajadi Desa Sungai Geringging.
“Setelah melakukan penyeledikan, tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kita sergap. Dari tangannya, tim berhasil menemukan satu paket sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kompol Rusyandi, Rabu (14/01/26).
Pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan tim langsung membawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)












