Amankan Sabu dan Ganja, Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Jalur Patah

KUANSING – Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan D(42), warga Desa Jalur Patah dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 2,29 gram dan daun ganja kering seberat kotor 1,32 gram, Kamis (7/8/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan tim mata elang yang mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Jalur Patah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan satu paket kertas padi berisi daun ganja kering,” kata AKP Novris.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari I (DPO) dan daun ganja kering dari seseorang berinisial I (DPO).

“Keduanya kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” terang AKP Novris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih di Kabupaten Kuansing,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *