Sikat PETI, Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan 2 Rakit Emas Ilegal di Sungai Batang Potai

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Potai, perbatasan Desa Simalinyang dengan Kelurahan Sungai Pagar, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo bersama Kanit Reskrim Ipda Eka Putra, Ps. Kanit Intelkam Aiptu Sopingi, Ps. Kanit Binmas Aipda Efendi Saputra dan lima personel Reskrim.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menyisir aliran sungai. Hasilnya, ditemukan dua unit rakit lanting yang diduga digunakan sebagai sarana PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

“Kita memusnahkan 2 rakitan yang tidak beroperasi yang diduga jadi alat untuk aktivitas tambang ilegal di aliran Sungai Batang Potai,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.

Dua Rakit Dimusnahkan Agar Tak Beroperasi Lagi

Kedua rakit tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan agar sarana tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.

Meski demikian, dalam penindakan kali ini petugas tidak mengamankan pelaku dan tidak membawa barang bukti dari lokasi.

Polisi menegaskan penindakan ini merupakan komitmen untuk mencegah aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Sungai Batang Potai.

Polsek Kampar Kiri Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *