Bejat, Pria di Kampar Larikan Gadis 13 Tahun dan Cabuli 10 Kali

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar. Pelaku diamankan terkait dugaan pelarian dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula saat korban berinisial L (13), warga Desa Rumbio Jaya pergi dari rumah pada Kamis (1/10/2026). Ayah korban berinisial S kemudian melakukan pencarian.

“Selama disembunyikan selama 2 hari itu, pelaku mencabuli korban 10 kali,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Rabu (21/10).

Pencarian tersebut membuahkan hasil pada Jumat (2/10/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Ayah korban mendapati anaknya berada di dalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.

“Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya,” ungkap Kasat.

Setibanya di rumah, keluarga menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban. Dari keterangan korban, terungkap dugaan persetubuhan berulang kali.

“Dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh pelaku 10 kali,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar pada Senin (5/10/2026).

“Usai terima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” terang Kasat.

Setelah barang bukti dinyatakan lengkap, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

“Tim langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap saat berada di rumah milik masyarakat Kecamatan Kampar,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *