KUANSING – Pelarian IF (28), seorang buronan kasus narkotika akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir meringkus DPO tersebut di area perkebunan kelapa sawit milik orang tuanya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.47 WIB.
Penangkapan pria berusia 28 tahun ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial AS pada 4 Oktober 2026 lalu dengan barang bukti 4,39 gram sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, barang haram tersebut diduga kuat disuplai oleh sang kakak.
“Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap AS, sabu tersebut diduga diperoleh dari kakak kandungnya sendiri, yaitu IF,” ujar Iptu Anton Hilman.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang sudah masuk daftar buron.
Petugas sempat mengendus keberadaan IF di sebuah pondok di tengah kebun sawit pada Kamis (15/10/2026), hingga akhirnya melakukan pengintaian intensif di lokasi tersebut pada Minggu sore.
Meski target sempat tidak berada di pondok saat digerebek pukul 16.00 WIB, tim tak kehilangan akal. Polisi memilih bertahan dan melakukan pengendapan di jalan setapak yang biasa dilalui oleh pelaku untuk mematangkan strategi penangkapan.
Strategi ini membuahkan hasil manis ketika IF tiba-tiba muncul mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio biru tanpa nomor polisi. Petugas yang sudah bersiaga di jalur tersebut langsung mengepung dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan uang tunai sebesar Rp2,7 juta di dalam dompet kulit hitam merek Bovis di saku celana tersangka.
Selain itu, tim juga menyita tiga lakban cokelat yang diduga sebagai pembungkus narkotika, empat plastik klip bening kosong, tiga pipet, empat buah bong (alat hisap), dua unit ponsel Vivo serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka IF dinyatakan positif mengandung amphetamine. Saat ini penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Anton Hilman.
(red)












