KAMPAR – Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial DE (34), warga Desa Bukit Kemuning diamankan pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu rumah warga berinisial YU di Dusun Harapan Jaya.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Peri Padli mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita 18 paket sabu siap edar dengan berat 10,00 gram.
“Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnain mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kemuning,” kata Iptu Peri, Selasa (20/10).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah YU.
Sembunyikan 18 Paket Sabu di Tas Ungu
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Saat itu tim mendapati tas berwarna ungu sedang tergantung di atas tembok dan menemukan 17 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Peri.
Selain 18 paket sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok yang terbuat dari pipet dan handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TA untuk diperjualbelikan di Desa Bukit Kemuning.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(red)












