Respon Cepat 110, Polres Pelalawan Gagalkan Pencurian Komponen AC Kantor Disdukcapil

PELALAWAN – Respons cepat layanan darurat 110 Polres Pelalawan kembali berhasil. Seorang pria terduga pelaku pencurian komponen outdoor AC Kantor Disdukcapil berhasil diamankan, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Pelaku berinisial AAS (32), warga Dusun Timur Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ia diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di kantor yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

Kejadian bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat penjaga kantor berinisial Rh melihat gelagat mencurigakan di area kantor Disdukcapil. Ia kemudian memberitahu saksi AK, personel Damkar yang langsung menghubungi layanan 110 Polres Pelalawan.

Tak menunggu lama, Piket Fungsi dipimpin Pamapta III Ipda Yandri Sakuta, S.H bersama personel Satpol PP langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar gedung.

Ditemukan Sembunyi di Gudang

Saat penyisiran, petugas menemukan AAS bersembunyi di dalam gudang bawah meja lantai 2. Dua unit komponen outdoor AC lantai 1 dan 2 diketahui sudah dibongkar dan dirusak.

Kepada petugas, pelaku mengaku komponen tersebut rencananya akan dijual ke pengepul yang berada di dekat Jembatan RSUD Selasih.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta dan kasus ini telah dilaporkan resmi dengan Laporan Polisi LP/B/103/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan, tanggal 15 Oktober 2026.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pisau kater, mancis senter, serta obeng bunga dan obeng minus.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Aflah, S.Sos., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP T.B Siahaan, S.Sos., mengapresiasi kepekaan masyarakat.

“Berkat informasi cepat masyarakat melalui layanan 110 dan gerak cepat piket, pelaku berhasil diamankan sebelum membawa kabur barang curian,” ujar AKP T.B Siahaan.

Polres Pelalawan mengajak dan mengimbau masyarakat terus memanfaatkan layanan 110 jika menemukan gangguan kamtibmas

“Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP T.B Siahaan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *