PELALAWAN – Polres Pelalawan menggelar edukasi dan sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Tim Pokja Kamtib Satgas PKH dipimpin Ketua Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H bersama Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel dan kewilayahan dalam mendukung Perpres 5/2025.
Hadir Kapolres Pelalawan ,AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M, para kabag, kasat serta kapolsek jajaran.
Turut hadir Bupati Pelalawan yang diwakili Staf Ahli Hukum dan Politik Endit Romo Pratikno, Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, Pabung 0313/KPR Mayor Inf Lilik, Kadis DPMPTSP Budi Surlani, http://S.Hut., M.M, Sekretaris DLH Bob Kurniawan, http://S.Hut.
Hadir juga Kabag Ops Polres Kuansing Kompol A. Raymon Tarigan Gersang, http://S.Sos., M.H, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Ridwan Butar Butar, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Feri Wardi, S.H serta tokoh agama, adat, dan masyarakat.
Pesan Presiden: Berbuat yang Terbaik
Dalam sambutannya, AKBP John Louis Letedara menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Satgas PKH dan semua pihak. Ia menegaskan Polres Pelalawan siap mendukung penuh implementasi Perpres 5/2025 demi menjaga kawasan hutan tetap kondusif.
Ketua Tim Kombes Pol M Ischaq Said menjelaskan bahwa pihaknya diutus Presiden RI untuk sosialisasi agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Kami diutus Presiden RI untuk sosialisasi Perpres 5/2025 agar tidak terjadi miskomunikasi. Dasar hukum Pasal 110A dan 110B UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Tujuannya percepatan penyelesaian tata kelola lahan, tambang, perkebunan di kawasan hutan. Pesan Presiden, berbuat yang terbaik dan jadilah terhormat,” ujarnya.
Ia memaparkan 7 BAB Perpres mulai ketentuan umum, bentuk penertiban, objek penertiban, Satgas PKH, pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup. Materi disebut terbuka untuk umum dan bisa diakses publik.
Kajari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha mendukung penuh langkah Satgas PKH dan menilai sinergi APH dan Pemda penting untuk penegakan hukum kehutanan yang berkeadilan. Sementara Staf Ahli Bupati Endit Romo Pratikno menegaskan Pemkab Pelalawan komitmen mendukung penertiban kawasan hutan secara persuasif dan humanis.
(red)












