DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka serta ribuan butir pil diduga ekstasi dan belasan cartridge diduga etomidate.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026 setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Ipda Lius Mulyadin, S.H melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias H (29) di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim kemudian memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh rekannya berinisial MI alias I (24) yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MI di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.
Sita 1.365 Butir Ekstasi dan 12 Cartridge Yakuza
Barang bukti yang diamankan antara lain 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 1 butir berbentuk kerang warna hijau serta sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya. Total berat kotor pil diduga ekstasi sekitar 566,42 gram.
Selain itu, yim juga mengamankan 12 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, tim turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(red)












