Ungkap Pencurian Ban Mobil, Polsek Bukit Kapur Amankan 2 Tersangka

DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap kasus pencurian2 ban mobil beserta velg di Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan warga.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Bengkel Mobil Sinar Maju, Jalan Baru RT 008, Kelurahan Bukit Kapur.

“Saat korban Syahril datang ke bengkel dan mendapat informasi dari saksi Abdul Hadi Siregar bahwa 2 buah ban mobil merek Maxxis UM 938 beserta velg besi telah hilang. Ban itu milik CV Gloria,” ujar Ipda Boby, Senin (31/8/2026).

Akibat kejadian tersebut korban mengganti kerugian kepada CV Gloria senilai lebih kurang Rp11 juta. Pengungkapan kasus ini bermula Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Piket Reskrim menerima informasi adanya pria yang diamankan warga karena diduga mencuri 2 ban mobil.

Dari pemeriksaan, terduga berinisial P alias Y (24) mengakui perbuatannya bersama rekannya Jks alias S, 44 tahun dan seorang rekannya Omp yang saat ini masih DPO.

“Menindaklanjuti itu, tim lakukan pengembangan. Tersangka Jks alias S berhasil kami amankan di rumahnya di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur,” jelas Ipda Boby.

Dari tangan kedua tersangka, tim menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 1 lembar kwitansi pembayaran ban mobil.

“Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ipda Boby.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU. Polsek Bukit Kapur mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center 110 jika mengetahui tindak pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *