Tindak Lanjut Laporan Layanan Kepolisian 110, Polres Kuansing Musnahkan 3 Unit PETI di Kawasan Hutan Lindung Sentajo

KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110. Menindaklanjuti informasi adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Sentajo, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan memusnahkan tiga unit rakit PETI jenis stingkai, Minggu (26/7/2026).

Laporan diterima sekitar pukul 14.00 WIB oleh Piket Pelayanan 110 SPKT Polda Riau melalui Aplikasi Panggil 110 Super App, kemudian diteruskan kepada SPKT dan PLH Pamapta I Polres Kuansing untuk segera ditindaklanjuti.

Dipimpin PLH Pamapta I Polres Kuansing, Aptu Khairunas Nasution, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam, Satnarkoba dan Polsek Kuantan Tengah langsung menuju lokasi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya yang berada di kawasan Hutan Lindung.

Sesampainya di lokasi, tim tidak lagi menemukan aktivitas penambangan. Namun, tim menemukan tiga unit rakit PETI jenis stingkai yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Sebagai bentuk penegakan hukum, ketiga rakit tersebut langsung dibongkar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui Layanan Kepolisian 110.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung. Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar aktivitas pertambangan ilegal dapat diminimalisir.

Melalui Layanan Kepolisian 110, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *