ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Jumat (26/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polres Rohil tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 336,01 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rohil.
Kasatres Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Rohil dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 laporan polisi dalam kurun waktu April hingga Juni 2026. Seluruh proses pemusnahan telah melalui mekanisme hukum dan mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri,” ujar AKP M Sodikin.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh KBO Satresnarkoba Polres Rohil, Iptu Lukfi Nareri, S.A.P., M.M, Ps. Kanit I Satresnarkoba Aipda Bobby Satria E., S.H, perwakilan Kasiwas, Kasat Tahti, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum serta personel.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah disegel, kemudian mencampurkannya ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga larut dan hancur.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rohil dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(red)












