KAMPAR – Polres Kampar melalui Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengkhawatirkan masyarakat. Seorang pria bernama WS (39), warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa, 05 Mei 2026 lalu sekira pukul 22.50 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan Desa Senama Nenek.
Tersangka WS (39) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu lembar hasil visum, satu unit mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.
Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri menjelaskan bahwa tidak akan mentolerir setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Pelaku tidak hanya berniat melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan ancaman senjata yang membuat korban merasa terancam keselamatan.
“Kami mengapresiasi kerja sama antara tim yang telah bekerja dengan cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tegas Kapolsek.
Beliau menambahkan bahwa tersangka yang dikenal sebagai warga lokal telah menjadi perhatian pihak kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan mendalam.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” jelasnya.
Kronologis kejadian berawal ketika SR (35) bersama suaminya ZA (38) dan rekannya EP (32) sedang dalam perjalanan dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah menggunakan mobil Honda Brio warna silver dengan nomor polisi BM 1258 JJ pada pukul 22.00 WIB. Dalam perjalanan melewati kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, mereka merasa dipantau oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.
“Merasa ada yang mengikuti kendaraan, kemudian mereka mendekati dan meneriakkan ‘Bonti, Bonti’ sambil satu orang menunjukkan benda menyerupai senjata api,” ujar SR dalam laporannya.
Saat korban mencoba untuk melaju, pelaku menabrak bagian depan mobil hingga salah satu pelaku terhempas ke atas kap mobil. Pada saat itu, korban mengenali pelaku sebagai WS yang kemudian menodongkan senjata api ke arah suami korban sambil berkata “Buka pintu, kolu, kolu”.
Dalam keadaan panik, SR segera menghubungi saudaranya GH yang membuat pelaku terkejut dan kemudian melarikan diri. Dalam perjalanan kabur, pelaku menyerempet kaki kiri SR hingga menyebabkan luka bakar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu.
Setelah penyelidikan mendalam, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti yang relevan dengan kasus. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Iptu Riko.
Keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar bersama-sama menjaga wilayah Tapung Hulu tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(red)












