DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai kembali menindak kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang terjadi di Dumai Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M yang mengaku menjadi korban ancaman dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial MA yang diketahui tinggal di lingkungan yang sama.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui mengarahkan senjata tajam kepada korban sambil mengancam serta merusak sejumlah barang rumah tangga seperti galon air, piring kaca, kursi hingga pintu garasi.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB beserta barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap korban,” kata Kasat, Selasa (14/04).
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dinilai membahayakan keselamatan korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas AKP I Putu Adi Juniwinata.
Polres Dumai juga memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, maka bisa melaporkan kejadian tersebut ke Nomor Call Center 110,” jelasnya.
(red)












