DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Tersangka inisial A (38) ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,97 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi melaporkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Rico Salomo Hutabarat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka (A) bersama seseorang bernama KM di depan sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka (A) membuang sebuah tisu yang berisi 2 paket sabu. Barang bukti tersebut diakui dimiliki oleh tersangka,” ujar AKP Riza.
Tersangka (A) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hasil tes urine tersangka (A) menunjukkan positif Metha.
Polres Dumai terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dengan melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110.
(red)












