Sita Ranmor Curian, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Ananda

PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Ananda, Pangkalan Kerinci. Seorang pelaku berinisial MR berhasil ditangkap bersama barang bukti Honda Blade milik korban inisial HB.

Kejadian terjadi pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 07.10 WIB. Pada saat itu, korban HB sedang berada di luar kota dan hendak menuju ke ruko miliknya. Sesampainya di ruko, korban melihat pintu roling dalam keadaan tertutup tetapi gemboknya sudah tidak terkunci.

Kemudian korban memeriksa isi dalam ruko dan menemukan bahwa sepeda motor Honda Blade sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Jhin Louis Leterda melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengatakan bahwa pelaku akan diproses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah Pangkalan Kerinci,” kata AKP Shilton, Rabu (08/04).

Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 7 April 2026 setelah tim melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban di Pekanbaru. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Blade dan 1 buah gembok merek Tekiro disita.

“Saksi-saksi yang melihat kejadian sangat membantu dalam penyelidikan kasus ini,” ujar Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU 1/2023 dan/atau 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Polsek Pangkalan Kerinci mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang tindak pidana pencurian dengan Call Centre 110 atau kantor polisi terdekat,” imbaunya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *