DUMAI – Sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh ke tanah juga. Peribahasa ini tepat dialamatkan kepada S alias W alias wek (42). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah Satresnarkoba Polres Dumai menggerebek kediamannya di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Bumi Ayu, Kamis (26/3).
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 44,30 gram yang disembunyikan di tempat-tempat tak terduga.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Salomo Hutabarat.
“Penangkapan bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bumi Ayu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak ke lokasi pada Kamis pukul 12.20 WIB,” ungkap AKP Riza, Jumat (27/03).
Saat tim merangsek masuk ke dalam rumah, pelaku tampak pucat pasi. Awalnya, penggeledahan badan tidak membuahkan hasil. Namun, tim yang jeli tidak menyerah begitu saja. Setelah diinterogasi pelaku akhirnya mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan sabunya.
“Pelaku sendiri yang menunjukkan barang bukti tersebut. Di atas meja kamar, ditemukan kotak plastik hitam berisi 10 paket sabu. Tak berhenti di situ, di bawah meja ditemukan plastik asoi hitam berisi timbangan digital dan satu paket sabu lagi,” ujar Kasat.
Saat tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat itu berhasil menemukan kembali barang bukti narkotika 7 paket sabu di dalam bantal berwarna hijau muda.
“Selain 18 paket sabu, tim juga menyita 1 unit timbangan digital, 8 blok plastik klip bening, 1 batang pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 1 unit handphone,” terang AKP Riza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Dumai. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya,” tegas AKP Riza.
Pelaku akan dijerat dg Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(red)












