Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Kampar Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Rumbio

KAMPAR – TO dan YO, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar ditangkap Polsek Kampar terkait narkoba pada Jum’at (13/3/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram di RT 028 RW 014 Dusun 08 Kampung Tengah Desa Rumbio.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.

“Benar pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat karena di Desa Rumbio tersebut sering terjadi peredaran narkoba,” katanya, Minggu (15/03).

Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto, langsung melakukan penyelidikan.

“Tidak lama tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,”ujar AKP Asdisyah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu dan dua unit handphone.

“Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui 7 paket sabu tersebut adalah milik meraka berdua yang dibeli dari seseorang yang berada di Jalan Pengaren Hidayat Pekanbaru dengan panggilan ABG (DPO),” terang Kapolsek.

Seperti diketahui pelaku TO ini merupakan residivis perkara narkoba pada tahun 2023.

“Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Asdisyah.

Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk itu kami tidak henti-hentinya untuk mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba demi masa depan anak-anak bangsa,” imbau Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *