Lakukan Penganiayaan di Jalan Merdeka, Polres Dumai Amankan 2 Tersangka

DUMAI – Polres Dumai telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/2026) malam dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat mengambil batu pecahan di area bangunan tua. Korban Martin Anugrah (26 ), buruh harian lepas melaporkan bahwa dikeroyok oleh para pelaku sehingga mengalami luka luka serta mendapat ancaman.

“Korban mengalami luka pada pelipis mata kanan dan lecet di kelopak mata bawah kiri. Hasil visum telah menjadi barang bukti resmi dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.

Kedua tersangka berinisial OT (26) dan SS (34) ditangkap oleh tim yang dipimpin Ipda Ilham Muhammad Dzaki bersama tim raga Polres Dumai di Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai Pasal 262 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sangsi yang sesuai,” tegas AKP Agung.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *