Ungkap Kasus Narkoba di Perkebunan PT SBAL, Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Desa Trimanunggal

Oplus_16908288

KAMPAR – Polsek Tapung Hilir amankan pria berinisial DI (31) di Perkebunan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (28/2/2026) sekira pukul 09.20 WIB.

Pelaku sebelumnya ditangkap oleh security PT Sekar Bumi Alam Lestari dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.

“Naasnya saat di geledah, ditubuh pelaku ditemukan tiga paket sabu,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Senin (2/3/2026).

Jadi pelaku dijerat dalam kasus narkoba dengan pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang- undang hukum pidana jo pasal 112 ayat(1) undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang narkotika jo undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Selain tiga pekat sabu, tim juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 151.000,” kata Kapolsek.

Kejadian ini saat security perusahaan mengamankan pelaku pencuri buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut pihak PT SA menghubungi piket Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

“Usai terima laporan anggota langsung ke TKP,” jelasnya.

Saat ke TKP, Kanit Reskrim Tapung Hilir, Ipda Hazli Murham dan tim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Sesampainya tim di sana, pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan 3 bungkus paket kecil sabu dibungkus dengan plastik bening yang berada di saku baju kiri pelaku,” terang AKP Khairil.

Hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu didapat dari FE (DPO).

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *