Call Center 110 Terbukti Efektif, Polsek Kampar Tindak Cepat Laporan Pengancaman di Pulau Sarak

KAMPAR – Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima melalui layanan call center 110. Kali ini, laporan tersebut terkait dengan aksi pengancaman yang meresahkan warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Murssyid menjelaskan,  setelah menerima laporan dari call center 110, Kanit Reskrim Ipda David Gusmato beserta tim segera melakukan pengecekan ke lokasi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WIB.

“Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial SF yang mengadukan tentang seorang pemuda bernama IM yang sering melakukan pencurian hasil tanaman warga dan melakukan pengancaman dengan menggunakan benda tajam/pisau karter setiap kali ditegur,” jelas AKP Asdisyah, Kamis (26/02).

Puncaknya, pada tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, IM menghadang seorang warga berinisail SW yang sedang berkendara menuju kebun dan mengayun-ayunkan pisau karter hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju ke Desa Pulau Sarak. Setelah melakukan wawancara dengan kepala desa, kepala dusun dan korban SW, tim memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh pelapor melalui call center 110 tersebut benar adanya.

“Tim kemudian mengamankan terlapor bernama IM (28), warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Sarak. Selain itu, tim juga mendampingi korban SW (38), warga Desa Pulau Sarak untuk melakukan visum et repertum,” ujar Kapolsek.

Keberhasilan Polsek Kampar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui call center 110 ini menunjukkan bahwa layanan tersebut efektif dalam membantu masyarakat dan mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas melalui call center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa masing-masing,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *