PELALAWAN – Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap tiga tersangka berinisial DH (38), BS (28) dan M (24) di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Jumat (20/02).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Leterada menerangkan melalui Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba.
“Kami akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat,” kata AKP Thomas B Siahaan, Minggu (22/02).
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Alek Sinaga menambahkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Langkan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti berupa 21 paket sabu, 1 bungkusan daun ganja kering dan 8 bungkus daun ganja kering,” ujar AKP Alek.
Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 21 paket sabu dengan berat kotor 3.83 gram, 1 bungkusan daun ganja kering dengan berat kotor 2.49 gram, 8 bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 35.53 gram, 1 buah botol permen happydent, 1 bal plastik bening klip merah, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone Android, dan 1 unit sepeda motor.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat(1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan Nomor LP/ A / 17 / II / 2026/ RIAU / Res Plwn/ dan LP/ A / 18 / II/ 2026/ RIAU / Res Plwn,” tegas AKP Alek.
(red)












