DUMAI – Polsek Dumai Barat Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Semangka, Gang Melon RT13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Hafdi Wahdia Putra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BM 3385 AS dengan kerugian sekitar Rp10 juta.
“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor mengeluarkan motor keteras rumah dan meninggalkan kunci tergantung di stang selanjutnya masuk ke dalam rumah. Ketika keluar kembali, motor sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Dedi.
Pada hari Kamis, 19Februari, Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat, AKP Robby Hidayat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dicuri, diposting di platform jual beli online. Tim segera berangkat ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AS alias P (32) warga Kabupaten Rohil. Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berkeliling berjalan kaki dan mencari sepeda motor yang kuncinya tergantung,” ujar Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barag bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat.
“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Dedi.
(red)












