DUMAI – Polres Dumai mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis, 19 Februari di Jalan Pangeran Diponegoro Gang Nenas, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan oleh Mari Sandi yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna hijau dengan nomor polisi BM 2998 RN dan mengalami kerugian mencapai Rp31.500.000,-.
“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelapor saat itu berada di Pulau Rupat dan mendapatkan informasi tentang hilangnya motor dari Doni Tambunan. Setelah memeriksa CCTV melalui ponsel pintar, terlihat seorang laki-laki dengan ciri khas memakai hoodie warna kuning hitam mengambil motor sekitar pukul 04.05 WIB,” ujar AKP Agung Rama.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias M (32) yang merupakan residivis pada hari Kamis, 19 Februari di dekat lokasi kejadian. Tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Kasat.
(red)












