KUANSING – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, Rabu (4/2/2026).
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Muara Tiu Makmur.
“Diperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial I (52) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, sekira pukul 00.10 WIB, tim tiba di rumah kontrakan tersangka dan melakukan pengintaian,” ungkap Kapolsek.
Sekitar pukul 00.15 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang tinggal di pondok kebun kelapa sawit di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Ridwan, Rabu (04/02).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(red)












