INHU — Niat membakar tumpukan daun kering justru berujung musibah. Seorang pria asal Air Molek diamankan pihak kepolisian setelah apinya membesar dan menghanguskan sekitar 1,65 hektar lahan kebun karet di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menyampaikan, peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, tepatnya di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Pelaku berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Karena hendak makan bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan. Tak disangka, api kembali menyala, membesar dan meluas hingga membakar lahan kebun karet milik warga,” jelas Aiptu Misran.
Sekira pukul 14.00 WIB, warga melaporkan adanya kebakaran lahan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menuju lokasi dan menjumpai pelaku beserta dua orang pekerjanya sedang berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan kayu. Namun api sudah terlalu besar dan meluas ke lahan milik warga lainnya. Berkat bantuan Damkar dan kepolisian, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Dari pemeriksaan, terungkap pelaku membakar daun kering dengan maksud membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.
Barang bukti yang diamankan
- batang kayu bekas terbakar
- batang potongan pohon karet bekas terbakar
- buah mesin gergaji merek V-Top warna merah
- batang ranting kayu
- buah korek api merek Cricket warna cokelat
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin ke-6 juncto Pasal 36 angka 17 poin ke-2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin ke-2 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap pelaku telah dilakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi, serta dipastikan titik awal sumber api sesuai penunjukan langsung pelaku. Selanjutnya, tim akan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat berkas perkara.
“Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan membakar lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Aiptu Misran.
(red)












