KUANSING – Polsek Singingi melaksanakan kegiatan penertiban PETI di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu pagi (31/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, Bhabinkamtibmas dan personel menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respon cepat Polri atas informasi dari masyarakat sekaligus upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung menurunkan personel ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Ini adalah komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar AKP Azhari.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap temuan tersebut, tim langsung melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran rakit PETI agar tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti lain yang diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif, serta telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Kapolsek Singingi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan penambangan ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
(red)












