SIAK — Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Rabu malam (21/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan pelaku berinisial E (35) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pertamina, RT 003/RW 005, Kampung Buatan II.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat diamankan, tersangka berada di luar rumah. Tim kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain sabu, tim turut mengamankan satu plastik klip bening dan satu unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S (DPO). Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai bandar,” jelas AKP Benny.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamine.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar maupun bandar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memerangi narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan di atasnya. Polres Siak berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)












