KAMPAR – Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orang tua korban F.
“Pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).
Terungkap kasus ini bermula saat orang tua korban S (47) melapor Polres Kampar. Usai menerima laporan Ibu korban, tim langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti.
“Berdasarkan keterangan korban bahwa ia dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024,” kata AKP Gian.
Korban mencerita kejadian tersebut kepada Bibinya D (40) dan bibi korban pun menyampaikan ke Ibu korban. Setelah mendengar kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orang tua korban di rumah,” jelas Kasat.
Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.
Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi, pada Senin 12 Januari 2026, Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa bersama barang bukti ke Polres Kampar.
“Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang .dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas AKP Gian.
(red)












