Sita 7,74 Gram Sabu, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dari tangannya ditemukan 7,74 gram sabu atau 53 paket siap edar.

Pelaku berinisial AR (40), ditangkap saat berada di rumahnya. Saat digeledah tim menemukan puluhan paket sabu siap edar, Rabu (07/01/26) sekira pukul 12.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita.

“Benar pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” ucap Iptu Ferry, Kamis (08/01/26).

Usai terima laporan itu, tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku yang dicurigai.

“Pelaku ditangkap karena diduga kuat menguasai dan menyimpan narkoba di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Dengan disaksikan aparat desa setempat, tim lalu melakukan penggeledahan. Setelah digeledah tim menemukan barang bukti 53 paket sabu, sendok sabu yang terbuat dari pipet dan se ball plastik bening.

“Tim juga menemukan Handphone merk Samsung type Galazy A05 warna hitam dan Rp400 ribu didalam saku celana pelaku,” ungkap Iptu Ferry.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari RO (DPO).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran ll UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *