SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 gram di wilayah Kecamatan Pusako, Senin (29/12).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Dosan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Tomi Kurniawan S.H M.H langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan undercover buy di Jalan Lintas Buton–Perawang.
Tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir berinisial AS (23) dan RZ (29). Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 paket shabu yang disembunyikan di dalam jaket A.S. dan diletakkan dalam kotak rokok.
“Hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar,” ungkap Ipda Tomi.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju sebuah pondok di Kampung Dosan. Sekira pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lain berinisial DJ (53) yang diduga kuat sebagai bandar. Dari tangan DJ, tim kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna.
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone, timbangan digital, sepeda motor serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak. Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ucap AKBP Eka Ariandy.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Dua pelaku berinisial AS dan RZ berperan sebagai kurir, sedangkan DJ merupakan bandar. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya yang berinisial N (DPO),” jelas AKP Tony.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(red)












