Polres Kampar Tangkap Wanita Muda, Aniayanya Istri Sah di Gunung Sari

Oplus_16908288

KAMPAR – Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25) warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (24/12/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku nekat melakukan penganiaya terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30) warga Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan yang mengakibatkan luka di kepala dan tubuh korban lebam-lebam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bahwa pelaku ini bisa dibilang pelakor yang mengambil istri korban.

“Karena hal itulah korban melapor pelaku ke Polres Kampar dan setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap,” ungkap Kasat.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 21 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB bersama dengan anaknya yang masih berumur 2 tahun, korban dengan menggunakan sepeda motor mengejar suaminya FE yang pada saat itu menggunakan mobil bersama pelaku.

“Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP Desa Gunung Sari, suami korban FE memberhentikan mobil dan korban mengajak untuk pulang. Namun suami korban FE menolak,” terang Kasat.

Pelaku keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anaknya. Tidak hanya itu, pelaku menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulangkali ke sepeda motornya.

“Sehingga mengakibatkan kepala korban luka robek 7 jahitan dan baru suami korban FE melerai mereka,” ujar AKP Gian.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar, usai terima laporan Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan langsung kita tangkap,” kata Kasat Reskrim .

Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *